Pada akhir Perang Dunia II, Jepang mulai
banyak mengalami kekalahan di mana-mana dari Sekutu. Banyak wilayah yang telah
diduduki Jepang kini jatuh ke tangan Sekutu. Jepang merasa pasukannya sudah
tidak dapat mengimbangi serangan Sekutu. Untuk itu, Jepang menjanjikan
kemerdekaan kepada bangsa Indonesia agar tidak melawan dan bersedia membantunya
melawan Sekutu.
Pembentukan Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Jepang meyakinkan bangsa Indonesia tentang kemerdekaan yang dijanjikan dengan membentuk Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan itu dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Jenderal Kumakichi Harada, Komandan Pasukan Jepang untuk Jawa pada tanggal 1 Maret 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI. Pada tanggal 28 April 1945 diumumkan pengangkatan anggota BPUPKI. Upacara peresmiannya dilaksanakan di Gedung Cuo Sangi In di Pejambon Jakarta (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri). Ketua BPUPKI ditunjuk Jepang adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, wakilnya adalah Icibangase (Jepang), dan sebagai sekretarisnya adalah R.P. Soeroso. Jumlah anggota BPUPKI adalah 63 orang yang mewakili hampir seluruh wilayah Indonesia ditambah 7 orang tanpa hak suara.
Suasana
Sidang BPUPKI
Masa Persidangan Pertama BPUPKI (29
Mei–1 Juni 1945)
Setelah terbentuk BPUPKI segera mengadakan
persidangan. Masa persidangan pertama BPUPKI dimulai pada tanggal 29 Mei 1945
sampai dengan 1 Juni 1945. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas rumusan
dasar negara untuk Indonesia merdeka. Pada persidangan dikemukakan berbagai
pendapat tentang dasar negara yang akan dipakai Indonesia merdeka. Pendapat
tersebut disampaikan oleh Mr. Mohammad Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Sukarno.
Mr. Mohammad Yamin
Mr. Mohammad Yamin menyatakan pemikirannya
tentang dasar negara Indonesia merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29
Mei 1945. Pemikirannya diberi judul ”Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik
Indonesia”. Mr. Mohammad Yamin mengusulkan
dasar negara Indonesia merdeka yang intinya sebagai berikut:
- peri kebangsaan;
- peri kemanusiaan;
- peri ketuhanan;
- peri kerakyatan;
- kesejahteraan rakyat.
Mr. Supomo
Mr. Supomo mendapat giliran mengemukakan
pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya
berupa penjelasan tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan dasar negara
Indonesia merdeka. Negara yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik
yang berdasarkan pada hal-hal berikut ini:
- persatuan;
- kekeluargaan;
- keseimbangan lahir dan batin;
- musyawarah;
- keadilan sosial.
Ir. Sukarno
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno mendapat
kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya
terdiri atas lima asas berikut ini:
- kebangsaan Indonesia;
- internasionalisme atau perikemanusiaan;
- mufakat atau demokrasi;
- kesejahteraan sosial;
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila
sesuai saran teman yang ahli bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita
peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.
Masa Persidangan Kedua (10–16 Juli
1945)
Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir,
tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal,
BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk
panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut
Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan adalah menampung berbagai aspirasi
tentang pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan
terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H.
Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno
Cokrosuryo, dan A. A. Maramis. Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada
tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka.
Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta
Charter.
Pada tanggal 10 sampai dengan 16 Juli 1945,
BPUPKI mengadakan sidang kedua. Pada masa persidangan ini, BPUPKI membahas
rancangan undang-undang dasar. Untuk itu, dibentuk Panitia Perancang
Undang-Undang Dasar yang diketuai Ir. Sukarno. Panitia tersebut juga membentuk
kelompok kecil yang beranggotakan tujuh orang yang khusus merumuskan rancangan
UUD. Kelompok kecil ini diketuai Mr. Supomo dengan anggota Wongsonegoro, Ahmad
Subarjo, Singgih, H. Agus Salim, dan Sukiman. Hasil kerjanya kemudian
disempurnakan kebahasaannya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas
Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim, dan Mr. Supomo. Ir. Sukarno melaporkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang pada sidang BPUPKI tanggal 14 Juli
1945. Pada laporannya disebutkan tiga hal pokok, yaitu pernyataan Indonesia
merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan undang-undang dasar (batang tubuh).
Pada tanggal 15 dan 16 Juli 1945 diadakan sidang untuk menyusun UUD berdasarkan
hasil kerja Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 17 Juli 1945
dilaporkan hasil kerja penyusunan UUD. Laporan diterima sidang pleno BPUPKI
Pembentukan Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan
Jepang. Untuk menindaklanjuti hasil kerja BPUPKI, Jepang membentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Lembaga tersebut dalam bahasa Jepang
disebut Dokuritsu Junbi Iinkai. PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili
seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari
Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang
wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI
berjumlah 27 orang.
PPKI dipimpin oleh Ir. Sukarno, wakilnya Drs.
Moh. Hatta, dan penasihatnya Ahmad Subarjo. Adapun anggotanya adalah Mr.
Supomo, dr. Rajiman Wedyodiningrat, R.P. Suroso, Sutardjo, K.H. Abdul Wachid
Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, Suryohamijoyo, Abdul Kadir,
Puruboyo, Yap Tjwan Bing, Latuharhary, Dr. Amir, Abdul Abbas, Teuku Moh. Hasan,
Hamdani, Sam Ratulangi, Andi Pangeran, I Gusti Ktut Pudja, Wiranatakusumah, Ki
Hajar Dewantara, Kasman Singodimejo, Sayuti Melik, dan Iwa Kusumasumantri.
Proses Penetapan Dasar Negara dan
Konstitusi Negara
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan
sidangnya yang pertama. Pada sidang ini PPKI membahas konstitusi negara
Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, serta lembaga yang membantu
tugas Presiden Indonesia. PPKI membahas konstitusi negara Indonesia dengan
menggunakan naskah Piagam Jakarta yang telah disahkan BPUPKI. Namun, sebelum
sidang dimulai, Bung Hatta dan beberapa tokoh Islam mengadakan pembahasan
sendiri untuk mencari penyelesaian masalah kalimat ”... dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada kalimat ”Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Tokoh-tokoh Islam yang membahas adalah Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo,
K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan. Mereka perlu membahas hal
tersebut karena pesan dari pemeluk agama lain dan terutama tokoh-tokoh dari
Indonesia bagian timur yang merasa keberatan dengan kalimat tersebut. Mereka
mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dicapai kesepakatan untuk menghilangkan
kalimat ”... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Hal ini dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia. Kita harus menghargai nilai juang para tokoh-tokoh yang
sepakat menghilangkan kalimat ”.... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.” Para tokoh PPKI berjiwa besar dan memiliki rasa
nasionalisme yang tinggi. Mereka juga mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adapun tujuan diadakan
pembahasan sendiri tidak pada forum sidang agar permasalahan cepat selesai.
Dengan disetujuinya perubahan itu maka segera saja sidang pertama PPKI dibuka.
Perbedaan dan Kesepakatan yang
Muncul dalam Sidang PPKI
Pada sidang pertama PPKI rancangan UUD hasil
kerja BPUPKI dibahas kembali. Pada pembahasannya terdapat usul perubahan yang
dilontarkan kelompok Hatta. Mereka mengusulkan dua perubahan.
Pertama,
berkaitan dengan sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi ”Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Kedua, Bab II UUD Pasal 6 yang semula berbunyi ”Presiden
ialah orang Indonesia yang beragama Islam” diubah menjadi ”Presiden ialah orang
Indonesia asli”. Semua usulan itu diterima peserta sidang. Hal itu menunjukkan
mereka sangat memperhatikan persatuan dan kesatuan bangsa. Rancangan hukum
dasar yang diterima BPUPKI pada tanggal 17 Juli 1945 setelah disempurnakan oleh
PPKI disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. UUD itu kemudian
dikenal sebagai UUD 1945. Keberadaan UUD 1945 diumumkan dalam berita Republik
Indonesia Tahun ke-2 No. 7 Tahun 1946 pada halaman 45–48.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
Sistematika UUD 1945 itu terdiri atas hal sebagai berikut.
- Pembukaan (mukadimah) UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Pada Alenia ke-4 UUD 1945 tercantum Pancasila sebagai dasar negara yang berbunyi sebagai berikut.
Pancasila
|
|
- Batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan
- Penjelasan UUD 1945 terdiri atas penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Susunan dan rumusan Pancasila yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan perjanjian seluruh bangsa Indonesia. Oleh
karena itu, mulai saat itu bangsa Indonesia membulatkan tekad menjadikan
Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar