Selasa, 22 Januari 2013

MANFAAT MANDI AIR DINGIN PAGI HARI


Karena dingin, banyak orang lebih memilih untuk mandi air hangat di pagi hari, padahal hal itu justru dapat merugikan tubuh. Mandilah dengan menggunakan air dingin di pagi hari agar lebih sehat.

Mandi air hangat boleh sesekali dilakukan jika tubuh terlalu lelah di malam hari, karena mandi air hangat berkhasiat mengendurkan otot, meredakan stres dan mengatasi insomsia. Sedangkan saat Anda membutuhkan semangat untuk memulai aktivitas di pagi hari, sebaiknya mandilah dengan air dingin.

Ada beberapa dampak negatif yang terjadi bila orang terbiasa mandi air hangat di pagi hari, antara lain pori-pori membesar dan menurunkan kualitas sperma.

Selain itu, mandi air hangat di pagi hari juga bisa memicu sakit kepala karena perubahan suhu dari dinginnya pagi dan air hangat dapat mengubah tekanan darah tubuh, termasuk di daerah kepala, yang akhirnya memicu rasa sakit kepala dengan puncak rasa tertusuk tajam di dahi sekitar 30-60 detik setelah disiram air.

Sementara mandi air dingin terutama pada pagi hari justru dapat memberi manfaat pada kulit dan pembuluh darah. Berikut beberapa manfaat kesehatan bila Anda terbiasa mandi air dingin di pagi hari:

1. Membuat sirkulasi darah lebih baik

Jika air hangat membuat aliran darah bergerak menuju kulit, maka air dingin membuat aliran darah menuju organ-organ tubuh. Mandi air dingin lebih meningkatkan sistem sirkulasi darah

Sirkulasi darah yang baik dapat menghindari berbagai penyakit serius seperti hipertensi, pengerasan arteri dan munculnya varises. Hal ini bisa dipraktikkan dengan mandi didahului air hangat dan diakhiri dengan air dingin.

2. Kulit bercahaya dan membuat awet muda

Mengecilkan dan menutup pori-pori dengan air dingin dapat mencegah masuknya kotoran dan minyak yang dapat menyumbat pori-pori dan menyebabkan ketidaksempurnaan kulit seperti jerawat.

Manfaat lain, mandi air dingin dapat mengurangi pembengkakan pembuluh darah yang menyebabkan muculnya lingkaran hitam di bawah mata. Dengan begitu, mandi air dingin bisa membuat kulit bercahaya, sehat dan awet muda.

3. Membuat rambut sehat

Air dingin dapat membuat rambut sehat dan bercahaya karena dapat menutup kutikula sehingga membuat rambut lebih kuat dan mencegah kotoran menumpuk di kulit kepala. Dengan menutup pori-pori akan membuat rambut lebih kuat ketika disisir, sehingga mencegah kerontokan dan juga memperlambat tumbuhnya uban.

4. Memberi semangat di pagi hari

Pada zaman samurai kuno, prajurit selalu menyiram air dingin ke kepala setiap pagi dengan mempraktikkan Misogi. Ini adalah ritual pemurnian pada tingkat spiritual.

Menurut prajurit, mandi air dingin dapat memberi semangat, membantu memulai hari dan petualangan baru yang segar. Air dingin jelas membantu membangunkan orang yang masih merasa mengantuk di pagi hari.

Hak-Hak Perempuan Dalam Islam


Berikut ini adalah hak-hak perempuan dalam Islam, yang disarikan dari buku Al-Mar'ah wa Haququha As-Siyasiyyah fil Islam karya Abdul Majid Az-Zindani :

Hak-hak Kemanusiaan

1. Hak untuk hidup
...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya)... (QS. Al-An'am : 151)

2. Hak mendapatkan kemuliaan kemanusiaan
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. Al-Isra' : 70)

3. Hak kesetaraan dengan pria dalam hal balasan amal/pekerjaan baik di dunia maupun akhirat
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun (QS. An-Nisa' : 124).

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS. An-Nahl : 97)

4. Hak mengemukakan pendapat dan musyawarah
Sejak awal, Islam telah memberikan hak kepada perempuan untuk berpendapat dan disertakan dalam musyawarah. Hak itu sebelumnya dibelenggu di era jahiliyah. Maka sirah nabawiyah memaparkan hak-hak ini demikian banyak dalam berbagai kesempatan yang tercatat sejarah hingga kini.

Misalnya, Khadijah selalu menjadi teman diskusi dan musyawarah Rasulullah termasuk saat beliau baru saja mendapatkan wahyu di gua Hira. Kaum wanita menyampaikan usul untuk menentukan hari tersendiri bagi mereka agar memiliki majlis khusus bersama Rasulullah. Ummu Salamah memberikan solusi pada perjanjian Hudaibiyah. Bahkan ada perempuan yang mendebat Rasulullah hingga menjadi asbabun nuzul ayat berikut ini:

Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat (QS. Al-Mujadilah : 1)

Hak-hak Ekonomi

Syariat Islam telah memberikan hak-hak ekonomi kepada perempuan dengan memberikan hak kepemilikan dan pengelolaan. Islam memberikan kebebasan kepada perempuan untuk mengelola dan mengatur urusannya dalam hal harta, perdagangan, dan lainnya. Perempuan memiliki hak untuk melakukan akad jual beli, persewaan, perserikatan, dan sebagainya. Bahkan perempuan juga berhak untuk menentukan besaran mahar yang akan diterima dari suaminya.

Hak-hak Sosial dan Pendidikan

1. Mendapatkan perlakuan baik; baik sebagai saudari, anak, ibu, istri, atau nenek
Tidaklah memuliakan wanita, kecuali lelaki mulia. Dan yang menghinakan wanita, pastilah lelaki hina. (HR At Tirmidzi)

2. Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran
Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim (HR. Ahmad). Muslim di sini mencakup laki-laki dan perempuan. Mengapa kalian (wahai perempuan) tidak mengajarkan ruqyatun namlah kepada perempuan ini –sambil menunjuk Hafshah- sebagaimana kalian mengajarkan menulis kepadanya? (HR. Abu Dawud)

3. Hak memilih suami
Janda lebih berhak dengan dirinya (untuk memilih siapa suaminya) daripada walinya, sedangkan gadis dimintai izin oleh ayahnya dalam hal pernikahannya, dan diamnya adalah tanda setuju (HR. Bukhari)

4. Hak untuk meminta cerai (talak) jika ada alasan yang diizinkan syariat

5. Hak mendapatkan nafkah
...Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf... (QS. Al-Baqarah : 233). Ketahuilah, sesungguhnya kamu memiliki hak atas istrimu dan istrimu memiliki hak atas kamu (HR. Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Abu Dawud)

6. Hak mendapatkan warisan
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (QS. An-Nisa' : 7)

7. Hak mendapatkan mahar
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisa' : 4)

8. Hak beraktifitas/bekerja
Pada dasarnya perempuan lebih baik di rumah untuk mendidik putra-putrinya dan mengelola rumah tangga. Namun bukan berarti mereka tidak memiliki hak untuk beraktifitas di luar rumah/bekerja. Maka dalam sirah nabawiyah didapatkan sahabiyah yang beraktifitas di luar rumah untuk pendidikan hingga jihad (sebagai tenaga medis, konsumsi, motivator, dan lain-lain).

Hak-hak Konstitusi

Perempuan juga memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam masalah politik dan hukum. Karenanya Islam juga memberikan hak perempuan sebagai saksi. Semasa Rasulullah pun, perempuan juga bisa menjadi juru fatwa dalam masalah hukum, khususnya shahabiyah yang menguasai hadits seperti Aisyah. 

HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN DI DALAM SHALAT


1. Membetulkan bacaan imam. Apabila imam lupa ayat tertentu maka makmum boleh mengingatkan ayat tersebut kepada imam. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar:
أنّ النّبيّ صلّى الله عليه و سلّم صلّى صلاةً فقرأ فيها فالتبس عليه فلمّا فرغ قال لأُبَي : أشهدت معنا؟. قال: نعم. قال: فما منعك أن تفتح عليّ؟
“Bahwa Nabi shalat, kemudian beliau membaca suatu ayat, lalu beliau salah dalam membaca ayat tersebut. Setelah selesai shalat beliau bersabda kepada Ubay, ‘Apakah kamu shalat bersama kami?’, Ia menjawab, ‘Ya’. Kemudian beliau bersabda ‘Apakah yang menghalangimu untuk membetulkan bacaanku’.” (HR. Abu Daud, Al-Hakim dan Ibnu Hibban. Shahih)
2. Bertasbih (bagi laki-laki) atau bertepuk tangan (bagi wanita) apabila terjadi sesuatu hal, seperti ingin menegur imam yang lupa atau membimbing orang yang buta dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:
من نابه شيء في صلاته فليسبّح فإنّما التّصفيق للنّساء
“Barangsiapa terjadi padanya sesuatu dalam shalat, maka hendaklah bertasbih, sedangkan bertepuk tangan hanya untuk perempuan saja.” (Muttafaq `alaih)
3. Membunuh ular, kalajengking dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :
اقتلوا الأسودين في الصّلاة الحيّة و العقرب
“Bunuhlah kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) shalat, yaitu ular dan kalajengking.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, shahih)
4. Mendorong orang yang melintas di hadapannya ketika shalat. Hal int berdasarkan sabda Rasulullah
إذا صلّى أحدكم إلى شيء يستره من النّاس فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه  فإن أبى فليقاتله فإنّما هو الشيطان
“Apabila salah seorang di antara kamu shalat menghadap ke arah sesuatu yang menjadi pembatas baginya dari manusia, kemudian ada yang mau melintas di hadapannya, maka hendaklah dia mendorongnya dan jika dia memaksa maka perangilah (cegahlah dengan keras). Sesungguhnya (perbuatannya) itu adalah (atas dorongan) setan.” (Muttafaq lalaih)
5. Membalas dengan isyarat apabila ada yang mengajaknya bicara atau ada yang memberi salam kepadanya. Dasamya ialah hadits Jabir bin Abdullah.
أَرْسَلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُنْطَلِقٌ إِلَى بَنِي الْمُصْطَلِقِ ، فَأَتَيْتُهُ وَهُوَ يُصَلِّي عَلَى بَعِيرِهِ فَكَلَّمْتُهُ ، فَقَالَ لِي بِيَدِهِ هَكَذَا ، ثُمَّ كَلَّمْتُهُ ، فَقَالَ لِي بِيَدِهِ هَكَذَا ، وَأَنَا أَسْمَعُهُ يَقْرَأُ وَيُومِئُ بِرَأْسِهِ فَلَمَّا فَرَغَ ، قَالَ : ” مَا فَعَلْتَ فِي الَّذِي أَرْسَلْتُكَ ، فَإِنَّهُ لَمْ يَمْنَعْنِي أَنْ أُكَلِّمَكَ إِلا أَنِّي كُنْتُ أُصَلِّي
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “Telah mengutusku Rasulullah sedang beliau pergi ke Bani Musthaliq. Kemudian beliau saya temui sedang shalat di atas untanya, maka saya pun berbicara kepadanya. Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya. Saya berbicara lagi kepada beliau, kemudian beliau kembali memberi isyarat sedang saya mendengar beliau membaca sambil memberi isyarat dengan kepalanya. Ketika beliau selesai dari shalatnya beliau bersabda, ‘Apa yang kamu kerjakan dengan perintahku tadi? Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk bicara kecuali karena aku dalam keadaan shalat’.” (HR. Muslim)
مررتُ برسول الله صلى الله عليه وسلم وهو يصلي فسلمت عليه فرد إشارة . وقال:ولا أعلمه إلا قال:إشارة بإصبعه
Dari Ibnu Umar dari Shuhaib, ia berkata: “Aku telah melewati Rasulullah ketika beliau sedang shalat, maka aku beri salam kepadanya, beliau pun membalasnya dengan isyarat.” Berkata Ibnu Umar: “Aku tidak tahu terkecuali ia (Shuhaib) berkata dengan isyarat jari-jarinya.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai, dan selain mereka, hadits shahih)
Dari sini dapat kita ketahui, bahwa isyarat itu terkadang dengan tangan atau dengan anggukan kepala atau dengan jari.
6. Menggendong bayi ketika shalat. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah. Dari Abu Qatadah Al-Anshari berkata:
رأيت  النبي صلى الله عليه وسلم يؤم الناس ، وأمامة بنت أبي العاص وهي ابنة زينب بنت النبي صلى الله عليه وسلم ، على عاتقه ،  فإذا ركع ، وضعها ، وإذا رفع من السجود ، أعادها
“Aku melihat Nabi mengimami shalat sedangkan Umamah binti Abi Al-’Ash, yaitu anak Zainab putri beliau berada di pundak beliau. Apabila beliau ruku’, beliau meletakkannya dan apabila beliau bangkit dari sujudnya beliau kembalikan lagi Umamah itu ke pundak beliau.” (HR. HR. Muslim)
7. Berjalan sedikit karna keperluan. Dalilnya adalah hadits Aisyah:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي وَالْبَابُ عَلَيْهِ مُغْلَقٌ فَجِئْتُ فَاسْتَفْتَحْتُ , فَمَشَى فَفَتَحَ لِي , ثُمَّ رَجَعَ إِلَى مُصَلاهُ ” , وَذَكَرَتْ أَنَّ الْبَابَ كَانَ فِي الْقِبْلَةِ
Dari Aisyah , ia berkata, “Rasulullah sedang shalat di dalam rumah, sedangkan pintu tertutup, kemudian aku datang dan minta dibukakan pintu, beliau pun berjalan menuju pintu dan membukakannya untukku, kemudian beliau kembali ke tempat shalatnya. Dan terbayang bagiku bahwa pintu itu menghadap kiblat.” (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits hasan)
8. Melakukan gerakan ringan, seperti membetulkan shaf dengan mendorong seseorang ke depan atau menariknya ke belakang, menggeser makmum dari kiri ke kanan, membetulkan pakaian, berdehem ketika perlu, menggaruk badan dengan tangan, atau meletakkan tangan ke mulut ketika menguap. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
بت عند خالتي «فقام النبي صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل، فقمت أصلي معه، فقمت عن يساره، فأخذ برأسي، فأقامني عن يمينه
Dari lbnu Abbas, ia berkata, “Aku pernah menginap di (rumah) bibiku, Maimunah, tiba-tiba Nabi bangun di waktu malam mendirikan shalat, maka aku pun ikut bangun, lalu aku ikut shalat bersama Nabi. Aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di sebelah kanannya.” (Muttafaq `alaih)

SEJARAH PENGGUNAAN BAHASA SUNDA DI TATAR SUNDA


Bahasa Sunda merupakan bahasa yang diciptakan dan digunakan oleh orang Sunda dalam berbagai keperluan komunikasi kehidupan mereka. Tidak diketahui kapan bahasa ini lahir, tetapi dari bukti tertulis yang merupakan keterangan tertua, berbentuk prasasti berasal dari abad ke-14. 
Prasasti dimaksud di temukan di Kawali Ciamis, dan ditulis pada batu alam dengan menggunakan aksara dan Bahasa Sunda (kuno). Diperkirakan prasasti ini ada beberapa buah dan dibuat pada masa pemerintahan Prabu Niskala Wastukancana (1397-1475). 
Salah satu teks prasasti tersebut berbunyi “Nihan tapak walar nu siya mulia, tapak inya Prabu Raja Wastu mangadeg di Kuta Kawali, nu mahayuna kadatuan Surawisésa, nu marigi sakuliling dayeuh, nu najur sakala désa. Ayama nu pandeuri pakena gawé rahayu pakeun heubeul jaya dina buana” (inilah peninggalan mulia, sungguh peninggalan Prabu Raja Wastu yang bertakhta di Kota Kawali, yang memperindah keraton Surawisesa, yang membuat parit pertahanan sekeliling ibukota, yang menyejahterakan seluruh negeri. Semoga ada yang datang kemudian membiasakan diri berbuat kebajikan agar lama berjaya di dunia).
Dapat dipastikan bahwa Bahasa Sunda telah digunakan secara lisan oleh masyarakat Sunda jauh sebelum masa itu. Mungkin sekali Bahasa Kw’un Lun yang disebut oleh Berita Cina dan digunakan sebagai bahasa percakapan di wilayah Nusantara sebelum abad ke-10 pada masyarakat Jawa Barat kiranya adalah Bahasa Sunda (kuno), walaupun tidak diketahui wujudnya. 
Bukti penggunaan Bahasa Sunda (kuno) secara tertulis, banyak dijumpai lebih luas dalam bentuk naskah, yang ditulis pada daun (lontar, enau, kelapa, nipah) yang berasal dari zaman abad ke-15 sampai dengan 180. Karena lebih mudah cara menulisnya, maka naskah lebih panjang dari pada prasasti. Sehingga perbendaharaan katanya lebih banyak dan struktur bahasanya pun lebih jelas. Contoh bahasa Sunda yang ditulis pada naskah adalah sebagai berikut:
(1) Berbentuk prosa pada Kropak 630 berjudul Sanghyang Siksa Kandang Karesian (1518) “Jaga rang héés tamba tunduh, nginum twak tamba hanaang, nyatu tamba ponyo, ulah urang kajongjonan. Yatnakeun maring ku hanteu” (Hendaknya kita tidur sekedar penghilang kantuk, minum tuak sekedar penghilang haus, makan sekedar penghilang lapar, janganlah berlebih-lebihan. Ingatlah bila suatu saat kita tidak memiliki apa-apa!)
(2) Berbentuk puisi pada Kropak 408 berjudul Séwaka Darma (abad ke-16) “Ini kawih panyaraman, pikawiheun ubar keueung, ngaranna pangwereg darma, ngawangun rasa sorangan, awakaneun sang sisya, nu huning Séwaka Darma” (Inilah Kidung nasihat, untuk dikawihkan sebagai obat rasa takut, namanya penggerak darma, untuk membangun rasa pribadi, untuk diamalkan sang siswa, yang paham Sewaka Darma).
Tampak sekali bahwa Bahasa Sunda pada masa itu banyak dimasuki kosakata dan dipengaruhi struktur Bahasa Sanskerta dari India. Setelah masyarakat Sunda mengenal, kemudian menganut Agama Islam, dan menegakkan kekuasaan Agama Islam di Cirebon dan Banten sejak akhir abad ke-16. Hal ini merupakan bukti tertua masuknya kosakata Bahasa Arab ke dalam perbendaharaan kata Bahasa Sunda.
Di dalam naskah itu terdapat 4 kata yang berasal dari Bahasa Arab yaitu duniya, niyat, selam (Islam), dan tinja (istinja). Seiring dengan masuknya Agama Islam kedalam hati dan segala aspek kehidupan masyarakat Sunda, kosa kata Bahasa Arab kian banyak masuk kedalam perbendaharaan kata Bahasa Sunda dan selanjutnya tidak dirasakan lagi sebagai kosakata pinjaman.
Kata-kata masjid, salat, magrib, abdi, dan saum, misalnya telah dirasakan oleh orang Sunda, sebagaimana tercermin pada perbendaharaan bahasanya sendiri. Pengaruh Bahasa Jawa sebagai bahasa tetangga dengan sesungguhnya sudah ada sejak Zaman Kerajaan Sunda, sebagaimana tercermin pada perbendaharaan bahasanya. Paling tidak pada abad abad ke-11 telah digunakan Bahasa dan Aaksara Jawa dalam menuliskan Prasasti Cibadak di Sukabumi. Begitu pula ada sejumlah naskah kuno yang ditemukan di Tatar Sunda ditulis dalam Bahasa Jawa, seperti Siwa Buda, Sanghyang Hayu.
Namun pengaruh Bahasa Jawa dalam kehidupan berbahasa masyarakat Sunda sangat jelas tampak sejak akhir abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-19 sebagai dampak pengaruh Mataram memasuki wilayah ini. Pada masa itu fungsi Bahasa Sunda sebagai bahasa tulisan di kalangan kaum elit terdesak oleh Bahasa Jawa, karena Bahasa Jawa dijadikan bahasa resmi dilingkungan pemerintahan. Selain itu tingkatan bahasa atau Undak Usuk Basa dan kosa kata Jawa masuk pula kedalam Bahasa Sunda mengikuti pola Bahasa Jawa yang disebut Unggah Ungguh Basa. 
Dengan penggunaan penggunaan tingkatan bahasa terjadilah stratifikasi social secara nyata. Walaupun begitu Bahasa Sunda tetap digunakan sebagai bahasa lisan, bahasa percakapan sehari-hari masyarakat Sunda. Bahkan di kalangan masyarakat kecil terutama masyarakat pedesaan, fungsi bahasa tulisan dan bahasa Sunda masih tetap keberadaannya, terutama untuk menuliskan karya sastera WAWACAN dengan menggunakan Aksara Pegon. 
Sejak pertengahan abad ke 19 Bahasa Sunda mulai digunakan lagi sebagai bahasa tulisan di berbagai tingkat sosial orang Sunda, termasuk penulisan karya sastera. Pada akhir abad ke 19 mulai masuk pengaruh Bahasa Belanda dalam kosakata maupun ejaan menuliskannya dengan aksara Latin sebagai dampak dibukanya sekolah-sekolah bagi rakyat pribumi oleh pemerintah. 
Pada awalnya kata BUPATI misalnya, ditulis boepattie seperti ejaan Bahasa Sunda dengan menggunakan Aksara Cacarakan (1860) dan Aksara Latin (1912) yang dibuat oleh orang Belanda. Selanjutnya, masuk pula kosakata Bahasa Belanda ke dalam Bahasa Sunda, seperti sepur, langsam, masinis, buku dan kantor.
Dengan diajarkannya di sekolah-sekolah dan menjadi bahasa komunikasi antar etnis dalam pergaulan masyarakat, Bahasa Melayu juga merasuk dan mempengaruhi Bahasa Sunda. Apalagi setelah dinyatakan sebagai bahasa persatuan dengan nama Bahasa Indonesia pada Tahun 1928. Sejak tahun 1920-an sudah ada keluhan dari para ahli dan pemerhati Bahasa Sunda, bahwa telah terjadi Bahasa Sunda Kamalayon, yaitu Bahasa Sunda bercampur Bahasa Melayu.
Sejak tahun 1950-an keluhan demikian semakin keras karena pemakaian Bahasa Sunda telah bercampur (direumbeuy) dengan Bahasa Indonesia terutama oleh orang-orang Sunda yang menetap di kota-kota besar, seperti Jakarta bahkan Bandung sekalipun. Banyak orang Sunda yang tinggal di kota-kota telah meninggalkan pemakaian Bahasa Sunda dalam kehidupan sehari-hari di rumah mereka. Walaupun begitu, tetap muncul pula di kalangan orang Sunda yang dengan gigih memperjuangkan keberadaan dan fungsionalisasi Bahasa Sunda di tengah-tengah masyarakatnya dalam hal ini Sunda dan Jawa Barat. Dengan semakin banyaknya orang dari keluarga atau suku bangsa lain atau etnis lain yang menetap di Tatar Sunda kemudian berbicara dengan Bahasa Sunda dalam pergaulan sehari-harinya. Karena itu, kiranya keberadaan Bahasa Sunda optimis bakal terus berlanjut.