UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen akan memiliki
dampak yang sangat besar untuk dunia pendidikan Indonesia.Sasaran utamanya
adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun dari
berbagai Aspek yang diantaranya adalah Guru sebagai faktor yang menentukan
untuk mencapai tujuan peningkatan kualitas tsb.
Keinginan
kuat pemerintah memperbaiki mutu pendidikan tidak hanya ditunjukan dengan
undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan
dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang
dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan.
Guru
pun yang semula adalah jabatan, melalui Undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi,. Artinya
seseorang belum bisa dinyatakan sebagai guru jika belum memenuhi beberapa
persyaratan syarat-syarat tersebut adalah ;
Guru
wajib memiliki:
- Kualifikasi akademik
- Kompetensi
- Sertifikat pendidik
- Sehat jasmani & rohani
- Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Sebaliknya imbalan bagi Guru dinaikkan kesejahteraannya
dan dilindungi profesionalismenya sebagaimana di atur pada Undang-undang
tersebut diatas.
Dari beberapa persyaratan diatas, saya hanya akan
memaparkan tentang kompetensi pendidik, sebab saya rasa untuk persyaratan
lainnya sudah cukup jelas.
KOMPETENSI
Dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan
bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
profesinya.
Kompetensi tersebut meliputi:
- Kompetensi pedagogik
- Kompetensi profesional;
- Kompetensi sosial;
- Kompetensi kepribadian;
1. Kompetensi pedagogik
Kompetensi pendagogik pada dasarnya adalah
kemampuan yang harus dimiliki guru dalam mengajarkan materi tertentu kepada
siswanya, meliputi :
- Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual;
- Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;
- Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;
- Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;
- Merancang pembelajaran yang mendidik;
- Melaksanakan pembelajaran yang mendidik;
- Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya;
- Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2. Kompetensi profesional
Yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi
standar kompetensi.
Diharapkan guru menguasai substansi bidang studi dan
metodologi keilmuannya, menguasai struktur dan materi kurikulum bidang studi,
mengorganisasikan materi kurikulum bidang studi, menguasai dan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, meningkatkan kualitas
pembelajaran melalui evaluasi dan penelitian.
3. Kompetensi sosial
Kemampuan guru dalam komunikasi secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, dan
masyarakat sekitar.
Diharapkan guru dapat
berkomunikasi secara simpatik dan empatik dengan peserta didik, orang tua
peserta didik, sesama pendidik dan tenaga kependidikan, dan masyarakat, serta
memiliki kontribusi terhadap perkembangan siswa, sekolah dan masyarakat, dan
dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (ICT) untuk berkomunikasi
dan pengembangan diri.
4. Kompetensi kepribadian
Memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta
berakhlak mulia; sehingga menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat;
serta mampu mengevaluasi kinerja sendiri (tindakan reflektif) dan mampu
mengembangkan diri secara berkelanjutan. (Tidak hanya berkembang biak saja…)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar