Tidak
sedikit orang yang menjalankan ibadah puasa tapi tidak mengetahui sejarah
berpuasa. Untuk melengkapi cakrawala pengetahuan, berikut saya sajikan tulisan
tentang sejarah puasa. Semoga bermanfaat.
Salah
satu hadits Nabi Muhammad SAW yang paling terkenal tentang rukun Islam adalah
yang berbunyi : Islam didirikan atas 5 perkara:
1.
Bersyahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah SWT dan bahwasanya Muhammad
adalah utusan-Nya.
2.
Mendirikan shalat.
3.
Menunaikan zakat.
4.
Berpuasa di bulan Ramadlân.
5.Melaksanakan
haji bagi yang mampu.
Hadits
tersebut sangat populer di kalangan muslim karena menjadi tiang atau dasar bagi
sendi-sendi syariat Islam. Selain karena menjadi tiang, alasan kepopuleran
lainnya adalah karena Nabi Muhammad SAW menjelaskan rukun-rukun itu ketika
malaikat Jibrîl yang menjelma menjadi seorang pemuda menanyakannya.
Kata
Ramadlân berasal dari akar kata dasar r-m-dl, atau ra-mi-dla yang berarti
'panas' atau 'panas yang menyengat'. Kata itu berkembang –sebagaimana biasa
terjadi dalam struktur bahasa Arab– dan bisa diartikan menjadi 'panas', atau
'sangat panas', atau dimaknai 'hampir membakar'.
Jika
orang Arab mengatakan Qad Ramidla Yaumunâ, maka itu berarti 'hari telah menjadi
sangat panas'. Ar-Ramadlu juga bisa diartikan 'panas yang diakibatkan sinar
matahari'. Ada pendapat yang menyatakan bahwa Ramadlân adalah salah satu nama
Allah SWT. Tetapi pendapat ini lemah karena tidak memiliki argumentasi literal.
Demikianlah istilah bulan Ramadlân diambil dari kalimat ramidla-yarmadlu, yang
berarti 'panas atau keringnya mulut dikarenakan rasa haus'.
Keterangan-keterangan tentang lafadz Ramadlân ini disampaikan oleh Muhammad bin
Abû Bakar bin Abdul Qâdir Al-Râzî [w. 721 H.] dalam kamus Mukhtâru-sh-Shihhâh
dan Muhammad bin Mukarram bin Mandzûr Al-Mashrî [630-711 H.], yang terkenal
dengan sebutan Ibnu Mandzûr, dalam karya monumentalnya, Lisânu-l-‘Arab.
Sedangkan puasa dalam bahasa Arab disebut Shiyâm atau Shaûm –keduanya sama-sama
kata dasar dari kata kerja Shaa-ma–, yang secara etimologis berarti menahan dan
tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain [Al-Syaukânî, 1173-1255 H.,
Fathu-l-Qadîr].
Shiyâm
atau Shaûm merupakan qiyâm bilâ ‘amal, yang berarti ‘beribadah tanpa bekerja’.
Dikatakan ‘tanpa bekerja’ karena puasa itu sendiri bebas dari gerakan-gerakan
[harakât], baik gerakan itu berupa: berdiri, berjalan, makan, minum dan
sebagainya. Sehingga, Ibnu Durayd –sebagaimana dinukil dalam Al-Âlûsî–
mengatakan bahwa segala sesuatu yang diam dan tidak bergerak, berarti sesuatu
itu Shiyâm, sedang ber-puasa. Selain itu, puasa, sebagaimana penulis sebutkan
di atas, berarti ‘menahan’ dari sesuatu pekerjaan. Dan ‘sesuatu’ itu telah
ditentukan oleh syariat. Dengan begitu, dalam syariat, puasa memiliki pengertian
tersendiri.
Makna puasa yang “menahan” ini juga terlihat jelas tatkala kita menelusuri
sejarah bahasa shiyâm atau Shaûm.
Ibnu Mandzûr, pakar sejarah bahasa Arab yang hampir tiada duanya, dalam hasil
pelacakannya atas asal-muasal kata, mendefinisikan Shaûm sebagai “hal
meninggalkan makan, minum, menikah dan berbicara”. Definisi ini adalah definisi
paling asli dan sahih dalam sejarah bahasa Arab.
Ini
cocok dengan keterangan Al-Qur’an, misalnya, pada kisah Sayyidah Maryam saat
menjawab cemoohan-cemoohan orang-orang kepadanya, "Sesungguhnya aku telah
bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara
dengan seorang manusiapun pada hari ini" [QS. 19:26]. ‘Puasa’ yang
dimaksud Sayyidah Maryam di situ adalah 'menahan untuk tidak bicara'.
Di sini, sifat ‘menahan’ menjadi titik atau letak perbedaan antara puasa dengan
amal ibadah yang lainnya. Apapun amal ibadah seseorang, pasti akan dapat
diketahui dari sisi dhâhir atau luarnya, seperti shalat, haji dan sebagainya.
Tetapi, untuk puasa tidak bisa diketahui dan tidak bisa diperlihatkan dengan
gerakan-gerakan dzahîr atau fisik. Pantaslah jika Nabi Muhammad SAW bersabda
bahwa satu-satunya ibadah yang tidak bisa dicampuri riya’ --memperlihatkan
kebaikan tertentu-- adalah puasa.
Melihat
keterangan-keterangan Ibnu Mandzûr dan Al-Râzî tersebut di atas, baik tentang
makna Ramadlân maupun puasa, ada indikasi bahwa seolah-olah turunnya syariat
puasa, setidaknya, bersamaan waktunya dengan kelahiran bulan Ramadlân. Hal
tersebut bisa dibenarkan, tentunya, dikarenakan kedua kata itu memiliki relasi
makna yang dekat dan saling bersentuhan, yaitu sama-sama ‘panas’ atau ‘kering’
yang disebabkan ‘berpuasa’.
Muncul pertanyaan, sejak kapan pastinya bulan Ramadlân itu ada dan sejak kapan
pastinya puasa Ramadlân disyariatkan, sehingga beliau berdua mengaitkan syariat
ini dengan maknanya sebagai 'panas, kering atau haus'? Dan sejak kapan puasa
diberlakukan kepada umat manusia? Bagaimana dengan puasa-puasa terdahulu yang
dilakukan tidak di bulan Ramadlân? Pertanyaan-pertanyaan ini akan penulis bahas
dengan menelaah kembali ayat Al-Qur’an yang menyangkut syariat untuk melakukan
puasa.
Ayat
Al-Qur’an yang memerintahkan kaum muslimin untuk melakukan ibadah puasa adalah
surat Al-Baqarah ayat 183, yang berbunyi,”Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa…”.
Ayat
tersebut turun tanpa sebab-sebab tertentu, sebagaimana terjadi pada kebanyakan
ayat-ayat ahkâm –ayat yang berkenaan dengan hukum–, yang turun setelah ada
peristiwa-peristiwa tertentu yang terjadi pada Nabi SAW atau para sahabat.
Pada
ayat yang turun ketika Nabi Muhammad SAW di Madinah [Madanî] ini telah
disebutkan sebuah informasi yang menyatakan “sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu”.
Ada dua [2] persoalan pokok pada ayat tersebut yang menjadi bahan perbedaan
pendapat di antara para ulama, khususnya para mufassir. Perbedaan pertama
menyangkut kalimat “sebagaimana diwajibkan”. Ini menjadi persoalan karena munculnya
pertanyaan; apakah kesamaan berpuasa yang diwajibkan atas kaum “sebelum kamu”
adalah puasa di bulan Ramadlân, atau kesamaan itu hanya meliputi hal syariat
berpuasa saja, sedangkan waktunya berada di bulan lain [?].
Pada persoalan ini, perbedaan timbul di antara dua pendapat. Yang pertama,
dimotori Sa’îd bin Jabîr RA [w. 95 H.], yang cenderung memaknai hukum tasybîh
[penyerupaan atau penyamaan] itu hanya pada kewajiban berpuasanya saja, dan
tidak meliputi berapa lama dan pada bulan apa berpuasa.
Pendapat
ini berdasar pada realitas sejarah dimana masyarakat Jahiliyah masih mengenali
syariat tersebut, walaupun telah menjadi ‘sejarah’ serta tidak dilakukan di
bulan Ramadlân yang sudah dikenal.
Bisa
jadi pendapat ini menyandarkan kepada salah satu firman Allah SWT tentang
bermacam-macamnya syariat bagi masing-masing umat manusia, “Untuk tiap-tiap
umat diantara kamu --maksudnya: umat Nabi Muhammad SAW dan umat-umat yang
sebelumnya--, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah
menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak
menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat
kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya
kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu” [QS. 5:48].
Pendapat kedua lebih terfokus pemahamannya kepada lama hari berpuasa dan bulan
diwajibkannya berpuasa. Lebih tepatnya, pendapat kedua ini mengarahkan
perhatiannya kepada ayat selanjutnya, pada ayat 184, yang berbunyi, “[yaitu] dalam
beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât]. Dengan demikian, secara global
ulama kelompok ini berpendapat bahwa puasa Ramadlan sebagaimana kaum muslimin
lakukan selama ini telah diwajibkan kepada umat-umat yang terdahulu.
Dasar pendapat ini tentu banyaknya riwayat yang menjelaskan tentang hal itu.
Antara lain sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abdullâh bin ‘Umar RA [w. 73
H.], sebagaimana yang dinukil oleh Ibnu Katsîr [701-774 H.] dalam tafsirnya,
bahwa Nabi SAW bersabda “Puasa bulan Ramadlân telah diwajibkan oleh Allah SWT
atas umat sebelum kamu”.
Pada pendapat yang kedua ini masih terjadi ikhtilâf [perbedaan], apakah selama
“beberapa hari yang tertentu” [ayyâman ma’dûdât] berpuasa --yang diwajibkan
pada kaum dahulu itu-- adalah berupa sebulan penuh dalam Ramadlân atau
bulan-bulan lainnya [?].
Ada dua [2] pendapat, pertama menyatakan bahwa puasa yang disyariatkan pada
umat terdahulu adalah berupa puasa selama tiga [3] hari pada setiap bulan.
Abdullâh bin ‘Abbâs RA [w. 69 H.] mengatakan, ”Syariat sebelumnya adalah puasa
tiga hari setiap bulan, lalu syariat ini di-nasakh dengan syariat yang baru,
melalui surat Al-Baqarah ayat 185” [Tafsîr Zâd-l-Mashîr]. Pendapat kedua
mengklaim bahwa “hari-hari tertentu” yang dimaksud adalah bulan Ramadlân itu sendiri.
Jadi, pada bulan Ramadlân jugalah umat-umat dahulu diwajibkan berpuasa.
Al-Suday menyatakan bahwa orang-orang Nasrani sebenarnya telah memiliki syariat
puasa di bulan Ramadlân. Tetapi, karena mereka merasakan berat, mereka kemudian
merubahnya dengan berpuasa di waktu antara musim dingin dan musim panas, serta
menambah beberapa hari. Beberapa hari tambahan itu dengan perincian
masing-masing sepuluh hari sebelum dan sesudah bulan yang disepakati ulama
mereka.
Sehingga,
mereka berpuasa selama lima puluh hari. Ibnu Jarîr [224-310 H.] secara lebih
berani meyakini seyakin-yakinnya adanya syariat puasa di bulan Ramadlan bagi
Nasrani [Tafsîr al-Thabarî]. Sedangkan agamawan Yahudi, yang juga memiliki
syariat puasa di bulan Ramadlân, menggantinya dengan puasa sehari dalam
setahun. Hal itu, dalam informasi yang dimiliki Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270
H.], penulis Tafsîr Rûh-l-Ma’ânî, merupakan klaim mereka bahwa hari itu adalah
hari tenggelamnya Fir’aun dan tentaranya di laut Merah.
Perbedaan kedua –dalam menelaah ayat syariat puasa itu– adalah tentang siapa
yang dimaksud dengan “orang-orang sebelum kamu”. Pendapat pertama mengatakan
yang dimaksud adalah ”orang-orang ahlul kitâb”, yaitu mereka-mereka yang masih
berpegang kepada kitab agama-agama sebelum Islam [Yahudi dan Nasrani]. Pendapat
kedua menyebutkan kaum Nasrani-lah yang dimaksud ayat itu. Sedangkan pendapat
yang ketiga mengatakan bahwa ayat itu memaksudkan seluruh umat-umat manusia
sebelum umat Muhammad SAW.
Dalam kitab Perjanjian, salah satunya di Ezra 8:21, memang diinformasikan
secara indikatif adanya syariat-syariat puasa dalam Kristen, tetapi tidak
secara terperinci disebutkan apa yang dimaksud dengan puasa, selama berapa lama
dan diwajibkan pada bulan apa. “Kemudian di sana, di tepi sungai Ahawa itu, aku
memaklumkan puasa supaya kami merendahkan diri di hadapan Allah kami dan
memohon kepada-Nya jalan yang aman bagi kami, bagi anak-anak kami dan segala
harta benda kami”. Penulis belum menemukan keterangan-keterangan lain di kitab
Perjanjian yang menerangkan lebih jauh tentang puasa tersebut.
Dalam konteks sejarah yang lain, syariat puasa nampaknya benar-benar menjadi
syariat setiap umat. Sayyidah ‘Aisyah RA menceritakan –seperti yang
diriwayatkan oleh Hisyâm bin ‘Urwah—bahwa orang-orang Quraisy biasa menjalankan
puasa di bulan ‘Âsyûrâ, walaupun sehari saja. Namun sejak diutusnya Nabi
Muhammad SAW, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadlân. Puasa di bulan ‘Âsyûrâ
masih disyariatkan tetapi berada dalam status sunnah.
Masih ada riwayat lain yang menerangkan tentang syariat puasa pada umat dahulu.
Al-Dlahâk, dalam riwayat Ibnu Abî Hâtim, mengatakan bahwa puasa pertama kali
disyariatkan di zaman Nabi Nuh AS, dan masih tetap berlangsung hingga zaman
nabi Muhammad SAW. Syihâbuddîn Al-Âlûsî [w. 1270 H.], penulis Tafsîr
Rûh-l-Ma’ânî, dengan berdasar hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abdullâh
bin ‘Umar itu, lebih percaya bahwa puasa Ramadlân disyariatkan sejak Nabi Adam
AS. Al-Zamakhsarî [467-538 H.] melalui telaahnya atas asal usul bulan Ramadlân
juga menegaskan bahwa puasa adalah amal ibadah yang sudah lama [‘Ibâdah Qadîmah
].
Dengan melihat hadits yang diriwayatkan Abdullâh bin ‘Umar dan beberapa riwayat
lain serta melihat proses turunnya syariat yang tanpa diawali sebab-sebab
tertentu serta beberapa hal lain –yang semuanya telah penulis singgung di atas,
nampak jelas bahwa “puasa pada bulan Ramadlân” telah disyariatkan kembali
kepada manusia –tidak hanya kepada umat Muhammad SAW– setelah sebelumnya
dibelokkan oleh umat-umat terdahulu. Ini lebih bisa diterima karena kemunculan
Nabi Muhammad SAW adalah meluruskan dan memperkuat kembali syariat-syariat dari
Tuhan yang –sebagaimana diceritakan dalam Al-Qur’an– telah di-tahrif atau
diselewengkan oleh umat-umat terdahulu. Nah, pelurusan dan penguatan syariat pada
era Islam ini melahirkan dugaan dari para sarjana Barat, bahwa syariat agama
Islam tidaklah murni melainkan mengadopsi dari agama-agama sebelumnya.
Mengenai kata Ramadlân, sebagaimana tersurat dalam hadits Nabi SAW di atas
–riwayat Abdullâh bin ‘Umar RA– dan juga surat Al-Baqarah ayat 185, penulis
merasa istilah itu mengikuti budaya Arab yang sudah mengenal tradisi
ber-Ramadlân. Yang penulis maksudkan adalah, ketika Al-Qur’an atau Nabi SAW
menyebut kata Ramadlân, masyarakat sudah tidak asing lagi dengan istilah ini.
Bahkan dalam konteks struktur bahasa Arab, kata ini sudah menjadi Ism ghoiri
munsharif. Artinya, makna dan maksud kata itu sudah cukup terkenal dan tidak
perlu lagi mengikuti kaidah-kaidah gramatikal bahasa Arab.
Dengan demikian, kita bisa memastikan pula bahwa bulan Ramadlân itu ada,
setidaknya, sejak syariat puasa diturunkan kepada umat manusia. Karena, makna
Ramadlân itu sendiri adalah waktu atau keadaan atau hal dimana seseorang
merasakan panas, mulut terasa kering dan tenggorokan terasa haus, yang
dikarenakan sedang berpuasa. Sehingga, dengan sendirinya dan secara otomatis,
bulan atau waktu dimana orang melakukan puasa disebut bulan atau waktu
Ramadlân, yaitu saat yang panas, kering dan haus.
Telah kita ketahui bahwa syariat puasa memang sudah menjadi syariat bagi setiap
umat manusia. Dan di antara sekian macam syariat, hanya ibadah puasa merupakan
ibadah kontemplatif. Hal ini bisa dibenarkan, karena dalam sebuah hadits Qudsy,
Allah SWT telah berfirman, “Seluruh amal ibadah anak-anak keturunan Adam
diperuntukkan kepada pelakunya, kecuali puasa. Maka sesungguhnya puasa adalah
untuk-Ku, dan Aku mengganjar karenanya”. Sehingga, dengan pernyataan Allah SWT
itu, Imâm al-Qurthubî [627-671 H.] dalam tafsirnya mengatakan bahwa ‘puasa
merupakan [komunikasi] rahasia antara hamba dengan Tuhannya’. Itulah, dan sudah
selayaknya sangat bisa diterima jika Shuhuf-nya Ibrahim AS, Taurat untuk Musa
AS, Injîl untuk Isa AS serta Al-Qur’an pun turun pertama kali pada bulan
Ramadlân, bulan saat para pembebas sedang berkontemplasi.